JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya turut menentukan masa jabatan pejabat publik.
Zaenur mengkritik putusan MK, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut Zaenur, penentuan masa jabatan pejabat publik merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
“Jadi seharusnya MK tidak ikut menentukan masa jabatan satu jabatan publik,” ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2023).
Baca juga: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Masuk Akal
Ia menilai pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 sangat lemah.
Salah satu pertimbangan MK tersebut adalah menganggap masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun diskriminatif.
Masa jabatan itu dibandingkan dengan sejumlah lembaga independen lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya.
“Saya mengatakan ini sama sekali tidak benar, saya melihat bahwa argumentasi ini sangat lemah,” ujar Zaenur.
Menurut Zaenur, argumentasi itu tidak bisa digunakan karena beberapa pimpinan lembaga negara lainnya juga tidak menjabat selama 5 tahun.
Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Terkait Penguatan Pemberantasan Korupsi
Di antara lembaga itu adalah Komisi Informasi dan Komisi penyiaran Indonesia.
“Komisi Informasi, Komisi Penyiaran ya, itu tidak lima tahun tetapi masa jabatannya empat tahun dan bahkan tiga setengah tahun,” tutur Zaenur.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut sempat ditafsirkan secara berbeda. Beberapa pihak berpendapat, putusan MK baru berlaku pada periode berikutnya, sedangkan lainnya menyebut putusan itu berlaku untuk periode Firli Cs.
Terbaru, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK periode saat ini.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.