Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar Hasil TPPU Dua Tersangka Kasus Pengadaan GPON

Kompas.com - 12/12/2022, 16:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, uang yang disita sebanyak Rp 5 miliar.

"Terhadap hasil kejahatan, baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp.5.871.302.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Polri Tahan 2 Mantan Petinggi PT JIP di Kasus Korupsi Pembangunan Menara dan Pengadaan GPON

Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menahan dua tersangka yaitu Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.

Penahanan Christman dilakukan sejak Senin (28/11/2022), sedangkan Ario ditahan mulai hari ini (9/12/2022).

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada pihak terkait.

"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ucap dia.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polisi Sita Rp 157 Miliar Aset Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan GPON

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, keduanya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Pembangunan Menara

Cahyono pun menyampaikan, pada tahun 2015 sampai 2016, PT JIP melakukan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta.

Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi mencapai Rp 150 miliar.

Kemudian, pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.

Padahal, seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.

Dalam proses pembangunan menara itu, terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com