Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Kompas.com - 28/06/2024, 16:48 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengakuan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyatakan perbuatan dirinya mengumpulkan uang dalam rangka melakukan kegiatan dinas guna memenuhi instruksi Presiden RI pada masa pandemi Covid-19 adalah tidak dapat diterima.

Menurut Jaksa dalam surat tuntutannya, pernyataan terdakwa SYL itu hanyalah alibi atau pembelaan sepihak karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Terdakwa tidak dapat membuktikan alibinya karena Presiden tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kemudian, jaksa juga menyebut, SYL tidak bisa menunjukkan izin baik lisan atau tertulis bahwa yang dilakukannya adalah diskresi sebagaimana perintah dari Presiden RI.

Baca juga: Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Selain itu, Jaksa menyatakan perbuatan mengumpulkan uang melalui eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta terus dilakukan SYL pada tahun 2022 dan 2023.

Padahal, Jaksa menegaskan bahwa pada tahun 2022, Indonesia sudah memasuki kondisi new normal. Kemudian, status pandemi sudah dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2023.

“Oleh karena itu, bantahan tersebut sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan,” ujar Jaksa.

Sebagaimana diketahui, SYL dalam sidang pada 12 Juni 2024, sempat mengklaim bahwa kebijakan yang diambilnya saat memimpin Kementan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan terkait kondisi pandemi Covid-19 serta El Nino.

Baca juga: Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

SYL juga menegaskan bahwa perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan.

Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

“Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia lagi normal sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi Menteri adalah kepentingan negara (saat Covid-19), kepentingan rakyat yang 280 (juta rakyat) yang terancam, dan semua bisa selesai,” kata SYL.

Bantahan Istana

Namun, Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membantah pernyataan SYL yang menyebut Presiden Jokowi memerintahkan penarikan uang anak buahnya di Kementan.

Dini menegaskan bahwa Presiden tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 13 Juni 2024.

Baca juga: SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Dini menyebutkan, setiap instruksi dari presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan" kata Dini.

Dia juga mengatakan, setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SYL dan kedua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan dengan total Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com