JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu buldel surat tuntutan untuk perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang terdiri dari 1.576 halaman.
Hal ini diungkap jaksa saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
“Gimana untuk teknis pembacaan tiga terdakwa ini? Ada usul dari saudara? silakan,” kata hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
“Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama, untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi.” jawab jaksa.
Jaksa pun meminta izin membacakan pokok-pokoknya terhadap terdakwa SYL. Sementara untuk terdakwa Kasdi dan Hatta jaksa langsung akan membacakan analisa yuridis perbuatan para terdakwa.
Baca juga: SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek
“Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap,” kata jaksa.
“Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun meminta persetujuan para penasihat hukum masing-masing terdakwa atas permohonan jaksa KPK. Para tim hukum pun setuju dengan pertimbangan efektifitas waktu.
Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya itu didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa menjabarkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.
Baca juga: SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV
Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.