JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yakni eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
Baca juga: Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dari Rutan Bareskrim
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp 157.526.802.000," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Cahyono mengatakan, aset yang disita itu berupa properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai.
Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.
Penyidik, kata dia, juga melakukan penelusuran aset terkait kasus tersebut.
Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: JPU Bakal Hadirkan Penjaga Rutan Bareskrim Polri dalam Sidang Napoleon Bonaparte
"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," imbuh dia.
Adapun dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.