JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mardani H. Maming hingga Yoory Corneles terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjadi terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
Adapun Yoory merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpidana kasus pengadaan lahan di Munjul.
Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam kererangannya, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengatakan, mereka yang saat ini menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Maming dan Yoory, KPK juga memeriksa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan E-KTP Husni Fahmi, mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, dan pihak swasta bernama Jefri Maulana Akbar.
Tessa belum mengungkap materi apa yang penyidik dalami kepada para saksi. Namun, sejumlah nama itu memang pernah mendekam di Rutan KPK.
Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.