Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Robot Trading" Net89, Bareskrim Sita Kantor PT SMI di Jakarta Barat

Kompas.com - 06/12/2022, 15:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89.

Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, aset terbaru yang digeledah dan disita adalah gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kantor wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

"Pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 16.30 WIB penyidik Subdit II Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan kantor PT SMI di Gedung Soho Capital 31 Palmerah, Jakarta Barat," kata Nurul dalam konferensi virtual, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Polri Sita Gedung, Jam Rolex, Tas LV, dan Uang Rp 300 Juta Milik Tersangka Kasus Net89

Nurul mengatakan, dari hasil penggeledahan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan menyita rekening para tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain adalah dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel print-out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print-out permohonan access card Soho Capital.

"Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah Main Income dengan cover 12 orang leader mereka, 12 orang yang terbaik," imbuh dia.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset Neo Soho PT SMI senilai Rp 4,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89.

Baca juga: Bareskrim Belum Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Meninggal Dunia

Salah satu aset yang sudah disita yakni satu Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89 di Kawasan Tangerang, Banten.

“Satu Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp 715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, penyidik telah menyita uang dan sejumlah barang mewah milik para tersangka.

Adapun barang yang disita dari tersangka David (D), yakni uang Rp 300 juta, mobil senilai Rp 270 juta, jam tangan, tas, laptop, serta handphone (HP).

Baca juga: Polisi Tak Sita Rp 2,2 M Hasil Lelang Bandana Atta di Kasus Net89, Ini Alasannya

“Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai 250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai 32 juta, satu unit laptop senilai 6 juta dan satu unit HP,” ujar dia.

Diketahui, total ada delapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.

Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.

Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com