Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Kompas.com - 26/06/2024, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta aparat penegak hukum menjerat para bandar judi online dengan TPPU.

Ia juga mendesak agar aset para bandar dan pelaku judi online dilacak dan dirampas agar menjadi efek jera.

"Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU, itu yang menjerakan dirampas semua," kata Yenti di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurut Yenti, Indonesia kini sudah mempunyai kerja sama internasional atau tergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca juga: Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Yenti menilai, hal ini semestinya mempermudah pemerintah menelusuri hingga menyita aset terkait judi online yang mengalir keluar negeri.

"(Indonesia) jadi anggota kerja sama internasional untuk TPPU yang paling bergengsi itu di FATF. Itu gampang sekali kalau mau, menurut saya ya, itu gampang sekali tinggal dilacak," ujar dia.

Lebih lanjut, Yenti menambahkan Indonesia juga sudah mampu melacak aliran dana baik itu melalui bank hingga mata uang kripto.

Oleh karenanya, ia menyorot keseriusan aparat penegak hukum dalam merampas aset-aset hasil kejahatan.

Baca juga: Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

"Mau enggak mengejar karena bukan karena kita tidak bisa, tapi ada kemauan tidak. Jadi bukan yang susah. Bahkan kita melacak hasil tindak pidana yang berupa kripto, money laundry-nya berupa kripto itu aja bisa," imbuh dia.

Meski memang pemerintah masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, namun hal tersebut dinilai bukan kendala menyita aset hasil kejahatan yang ada di luar negeri.

Akan tetapi, Yenti menilai UU Perampasan Aset tetap diperlukan untuk mempermudah hal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Yenti meminta Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk pemerintah juga memberantas kasus-kasus judi online yang terjadi di masa lalu.

Baca juga: Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

"Jadi satgas harus juga ke belakang, menindak, jadi satgas yang dibuat sekarang minggu ini kemudian hanya bekerja ke depan, tidak. Harusnya termasuk bagaimana penegakkan hukumnya karena anggota satgas itu penegak hukum juga," ujar dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.

Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com