JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, Johanes Tobing menyampaikan bahwa kliennya masih diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga Rabu (7/12/2022) dini hari.
Ismail menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait kasus dugaan tambang ilegal sejak Selasa (6/12/2022) kemarin.
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu sekitar pukul 00.39 WIB, Johanes dan rekannya keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Namun, Ismail tidak ada bersamanya.
Baca juga: Ismail Bolong Disebut Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa dalam Kasus Tambang Ilegal
Saat ditanya soal penahanan Ismail, Johanes hanya menegaskan bahwa kliennya masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih pemeriksaan ya," ujar Johanes di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johanes enggan bicara banyak soal pemeriksaan kliennya.
Ia keluar dari Gedung Bareskrim karena akan beristirahat dan kembali ke Bareskrim siang hari nanti.
"Ya kan istirahat ya. Besok besok kita rilis ya," kata dia.
Baca juga: Soal Status Hukum Ismail Bolong, Kapolri: Secara Teknis Akan Dijelaskan Saat Dia Kita Bawa
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya memeriksa Ismail Bolong pada Selasa siang.
Sementara itu, penyidik juga sudah memeriksa istri dan anak Ismail pada 1 Desember 2022.
"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ucap Pipit saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Ismail Bolong sempat menjadi sorotan dan videonya sempat viral di media sosial.
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.