Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan 2 Mantan Petinggi PT JIP di Kasus Korupsi Pembangunan Menara dan Pengadaan GPON

Kompas.com - 09/12/2022, 19:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi perihal pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018.

Adapun kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT. JIP tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Cahyono mengatakan Ario ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember. Sementara Christman ditahan sejak 28 November.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Bareskrim Sita 36 Dump Truck-2 Bundle Rekening Koran

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Cahyono, keduanya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000 atau Rp 5 miliar.

“Dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp 571.302.000,” ujarnya.

Pembangunan Menara

Cahyono pun menjelaskan, di tahun 2015 sampai 2016, PT. JIP melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta.

Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT. JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT. JIP Ario Pramadhi mencapai Rp 150 miliar.

Kemudian, pinjaman yang diajukan kepada PT. Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Ismail dan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Padahal, seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.

Dalam proses pembangunan menara itu terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Pengadaan GPON

Di tahun 2017 sampai 2018, PT. JIP juga melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON.

PT JIP juga melakukan melakukan pinjaman modal kerja kepada PT. Jakpro melalui Dirut PT. JIP saat itu, yakni Ario Pramadhi senilai Rp 234.736.000.000.

Seperti proyek pembangunan Menara, pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015. Padahal itu tidak sesuai peruntukannya.

Dari proyek itu juga banyak komponen tidak lengkap sehingga tidak berfungsi serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997,” ucap Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com