JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi penjualan tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di PT Hutama Karya (Persero) kepada petani hingga mantan kepala desa.
Pengadaan lahan itu dilakukan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemeriksaan tersebut menindaklanjuti penyitaan 54 bidang tanah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera
Sejumlah saksi yang diperiksa adalah petani berinisial AR, R, I, SB, HY, J; swasta bernama DM, wiraswasta atau mantan Kepala Desa Bakauheni 2015-2021, S.
“Ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Para saksi ini diperiksa di Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris RH dan dua stafnya, FI dan GE.
“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” tutur Tessa.
Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga diperiksa penyidik.
“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” kata Tessa.
KPK sebelumnya telah menyita 54 bidang tanah dari tersangka dari pihak swasta berinisial IZ. Tanah itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Tessa mengatakan, dari 54 tanah itu, 32 di antaranya terletak di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi.
Baca juga: Dirut Hutama Karya Mengaku Dicecar KPK Soal Pembelian Lahan untuk Properti
Sementara, 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama karya Bintang Perbowo, pegawai PT hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Pada 25 Maret lalu, KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak usaha perusahaan tersebut, PT HK Realtindo.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek yang diduga dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.