Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kompas.com - 26/06/2024, 21:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi penjualan tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di PT Hutama Karya (Persero) kepada petani hingga mantan kepala desa.

Pengadaan lahan itu dilakukan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemeriksaan tersebut menindaklanjuti penyitaan 54 bidang tanah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah petani berinisial AR, R, I, SB, HY, J; swasta bernama DM, wiraswasta atau mantan Kepala Desa Bakauheni 2015-2021, S.

“Ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Para saksi ini diperiksa di Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris RH dan dua stafnya, FI dan GE.

“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” tutur Tessa.

Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga diperiksa penyidik.

“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” kata Tessa.

Sita 51 Tanah

KPK sebelumnya telah menyita 54 bidang tanah dari tersangka dari pihak swasta berinisial IZ. Tanah itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Tessa mengatakan, dari 54 tanah itu, 32 di antaranya terletak di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi.

Baca juga: Dirut Hutama Karya Mengaku Dicecar KPK Soal Pembelian Lahan untuk Properti

Sementara, 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” kata Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.

Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama karya Bintang Perbowo, pegawai PT hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Baca juga: KPK Periksa Dirut Hutama Karya sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera

“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Pada 25 Maret lalu, KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak usaha perusahaan tersebut, PT HK Realtindo.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek yang diduga dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com