JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui apakah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selalu membawa senjata api saat menjadi ajudan yang mendampinginya.
Akan tetapi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu memahami soal senjata api karena sang ayah merupakan tentara.
Hal itu disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Putri mengetahui bahwa Yosua selalu membawa senjata api saat mendampinginya.
"Kalau urusan senjata saya kurang tahu, Yang Mulia, karena itu urusan dinas," kata Putri.
Jawaban Putri membuat Hakim Wahyu mempertanyakan mengapa dia sampai tidak mengetahui apakah Yosua selalu membawa senjata api saat mengawalnya.
Sebab, dari keterangan sejumlah ajudan lain Ferdy Sambo dalam persidangan, mereka mengatakan selalu menyiagakan senjata api laras pendek dan panjang di mobil sang atasan. Bahkan, keberadaan senjata itu selalu diperiksa setiap hari.
Baca juga: BERITA FOTO: Dalami Kejadian di Magelang, Sidang Pemeriksaan Putri Candrawathi Digelar Tertutup
"Kalau saya itu urusan AdC (aide de camp) bahwa AdC punya (senjata api), tetapi saat mendampingi saya itu membawa atau tidak saya tidak memperhatikan," ujar Putri.
Hakim Wahyu lantas bertanya apakah Putri memahami soal senjata api.
"Saya tahu senjata api," ujar Putri.
"Saudara sering atau pernah belajar menggunakan senjata api?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak, Yang Mulia," ucap Putri.
"Diajari suami Saudara untuk menembak?" kata Hakim Wahyu.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Putri.
Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Bharada E dkk, Putri Candrawathi Jadi Saksi
"Tapi, Saudara tahu mana senjata laras panjang dan senjata laras pendek ya?" tanya Hakim Wahyu.