JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/12/2022) di wilayah Sumatera Utara.
“Kemarin Ditipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar saat kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Krisno menerangkan, keempat tersangka ini terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi.
“Terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan,” tuturnya.
Ia mengatakan, dua dari empat tersangka itu adalah anggota TNI. Namun, terkait proses hukum dua oknum TNI itu, ia mempersilakan awak media menanyakan ke Dispen Kodam 1/BB.
“Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI,” ucap Krisno.
Baca juga: 40 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Ditangkap, Begini Modus Operandinya
Dikutip dari Tribunnews.com, dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun yang merupakan Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman selaku petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Keduanya ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.
Mereka sempat diamankan di Polda Sumatera Utara, namun penanganan kasusnya dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim.
Baca juga: 11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Sukabumi, 2 Orang merupakan Target Operasi
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan, Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Disebutkan bahwa anggota TNI AD aktif itu ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.