Tiga tahun menjabat sebagai ketum, Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia mundur dari kursi ketua umum PPP pada 16 Maret 2019.
Semula, Romy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi hukumannya dipangkas menjadi setahun.
Romy bebas pada 29 April 2020.
Sebelum memimpin PPP, Suharso merupakan anggota DPR RI masa jabatan 2004-2009.
Di era Presiden SBY, ia pernah menjabat sebagi Menteri Perumahan Rakyat. Namun, jabatan itu Suharso emban hanya 2 tahun yakni 22 Oktober 2009-17 Oktober 2011.
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Suharso ditunjuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Setelahnya, di periode kedua Jokowi, Suharso dipercaya menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Setelah Romy tersandung kasus korupsi, Suharso menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Ia terpilih sebagai ketum definitif melalui Muktamar IX PPP, Desember 2020. Suharso ditunjuk sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.
Akan tetapi, Suharso disebut dicopot dari jabatannya.
Baca juga: PPP Klaim Telah Berkomunikasi dengan Suharso soal Penggantiannya sebagai Ketua Umum
Menurut Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan, pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.
Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.
“Menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai PLT (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” kata Usman.
Melalui keterangannya Usman menjelaskan bahwa pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.
Dalam penjelasannya, para pimpinan majelis berkesimpulan telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli kepada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
Baca juga: Harta Kekayaan Ketum PPP yang Dilengserkan Suharso Monoarfa Capai Rp 73 Miliar
“Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.