JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi pemindahan suara mereka ke PDI-P dalam Pileg DPR RI 2024.
Partai berlogo Kabah itu mengungkapkan, sebanyak 30.000 suara mereka beralih ke partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II yang meliputi Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.
Hal ini termuat dalam permohonan sengketa mereka terhadap Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum
Pada Keputusan KPU, jumlah perolehan suara PPP di dapil tersebut mencapai 83.453 suara. Sementara itu, PDI-P mengoleksi 75.524 suara di dapil yang sama.
Namun, menurut PPP, perolehan suara mereka mestinya mencapai 113.453, sedangkan PDI-P dianggap seharusnya beroleh 45.524 coblosan saja.
"Berdasarkan tabel di atas, telah terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada PDI-P untuk pemilihan anggota DPR RI pada dapil Sumatera Barat II," tulis PPP dalam dokumen permohonan sengketa mereka yang ditandai Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono.
"Suara Pemohon berpindah kepada PDI-P sebanyak 30.000 suara, sehingga perolehan PDI-P yang semula sebesar 45.524 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 75.524 suara," tegas mereka.
PPP mengeklaim telah menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait hal ini.
Akan tetapi, menurut PPP, perpindahan suara ini tidak terkoreksi hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Maret 2024 malam.
"Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon," tulis PPP.
Akan tetapi, PPP tidak mengungkapkan bagaimana modus perpindahan suara yang mereka maksud terjadi.
PPP, dalam dokumen permohonannya, juga tidak menerangkan bukti secara detail berapa dan di TPS mana perpindahan suara itu terjadi.
Sementara itu, PDI-P telah menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Perkara ini dijadwalkan akan menjalani sidang pendahuluan pada hari ini, Senin (29/4/2024).