JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Rencananya, rancangan itu akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022), sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Alhamdulillah, hari ini rapat sudah selesai di Panja, tinggal Rabu nanti kita raker dengan pihak pemerintah dalam hal ini dengan Menteri Kominfo, mudah-mudahan juga berjalan lancar," kata Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Cegah Kebocoran Data, Menkominfo Minta Masyarakat Jaga NIK dan Selalu Ganti Password
Kharis menuturkan, beberapa hal yang sebelumnya sempat mengganjal dalam pembahasan bisa diselesaikan bersama, termasuk soal sanksi penggunaan data pribadi secara ilegal.
Dia mengaku, pihaknya sudah menyisir pasal-pasal dalam rancangan UU agar implementasinya bisa berjalan maksimal.
"Semua sudah selesai, sanksi sudah selesai. Semua hal sudah disisir sampai detil pasal demi pasal, ayat demi ayat, saya kira mudah-mudahan tidak ada yang kelewatan," ucap dia.
Kharis mengungkapkan, draft RUU PDP yang telah disusun Panja kemungkinan bakal dibuka ke publik pada Rabu setelah Raker dengan pemerintah.
Baca juga: 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor, Anggota DPR Harap RUU PDP Segera Selesai
Lebih lanjut, dia merinci, ada poin-poin penting yang menjadi unggulan dalam RUU PDP. Nantinya setelah disahkan, setiap pengendali dan pemroses data wajib menjamin keamanannya.
Artinya, data pribadi adalah milik subjek data pribadi. Oleh karena itu, jika terjadi kebocoran data, maka pengendali dan pemroses data yang akan bertanggung jawab.