Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

Kompas.com - 29/04/2024, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hendak mencabut gugatan terkait perpindahan suara mereka ke Partai Gerindra dan PAN dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Jawa Timur pada Pileg DPR RI 2024.

Sebelumnya, dalil itu masuk dalam permohonan PPP yang sudah diperbaiki dan diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Poin 2 ini kami cabut, Yang Mulia. Berkaitan dengan dalil-dalil yang poin 2 terkait dengan perolehan suara caleg kami nyatakan cabut," kata kuasa hukum PPP, Irfan Maulana, dalam sidang pendahuluan sengketa Pileg 2024 di MK pada Senin (29/4/2024).

Baca juga: Ketum PPP Temui Cak Imin di Hari Pertama Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua panel hakim, Saldi Isra, kemudian memastikan apakah PPP betul-betul ingin menarik permohonan sengketa berkaitan dengan hal itu.

"Berarti (dalil) nomor 2 Anda cabut, ya? Cabut sama dengan ditarik," ujar dia.

"Ya, betul, Yang Mulia," jawab Irfan.

Ia menegaskan, PPP hanya akan berfokus pada dalil pertama, yakni perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII.

Uniknya, dalil soal Partai Garuda sebelumnya tidak ada sama sekali dalam permohonan awal yang mereka daftarkan ke MK.

Saat itu, hanya ada dalil soal perpindahan suara PPP ke Gerindra dan PAN di dapil Jawa Timur IV. Lebih dari 3.000 suara, menurut PPP, berpindah ke Partai Gerindra dan PAN.

Baca juga: Sengketa Pileg, Nasdem Klaim Kehilangan 1 Kursi DPR di Dapil Jateng V

Mereka, pada permohonan awal, sampai meminta agar MK memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang di Kecamatan Sumberbaru dan kecamatan lainnya di Kabupaten Jember.

PPP bahkan melampirkan rincian kejadian perpindahan suara itu dengan sangat detail, yaitu 79 poin penjelasan dengan bukti tabel sanding suara lebih dari 30 desa.

Rinciannya, perolehan suara PPP menurut KPU RI sebanyak 110.633. Sementara itu, menurut mereka, perolehan suara PPP mestinya 114.426 suara atau 3.793 suara.

Adapun perolehan suara Gerindra dianggap harusnya 339.283 suara atau 3.005 suara lebih sedikit dibandingkan 342.288 suara yang ditetapkan KPU RI, sedangkan PAN 112.366 suara atau 149 suara lebih sedikit dibandingkan 112.515 suara yang ditetapkan KPU RI.

Tanpa perpindahan suara itu, PPP menganggap, semestinya mereka berhak atas satu kursi DPR RI dari dapil ini untuk Lucita Izza Rafika, caleg nomor urut 2 mereka.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com