Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Jalani Sidang Etik Hari Ini, yang Kedua Selama Menjabat Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 11/07/2022, 06:23 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini, Senin (11/7/2022).

Lili bakal disidang terkait adanya laporan dugaan penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sidang ini sedianya digelar pada Selasa (5/7/2022) lalu, akan tetapi ditunda karena Lili Pintauli tengah berada di Bali untuk mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Terkait ketidakhadiran Lili, Dewas mengaku telah menerima surat dari pimpinan KPK perihal adanya kegiatan Wakil Ketua KPK itu di Bali.

Baca juga: Lili Tak Hadiri Sidang Etik Pakai Dalih Tugas G20, Dewas KPK Jadwalkan Ulang pada 11 Juli

Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup mulai hari ini. Dalam waktu 60 hari Dewas KPK akan memutuskan hasil dari persidangan tersebut.

Sidang etik terhadap Pimpinan KPK ini bakal digelar secara tertutup di kantor Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada pukul 10.00 WIB.

Diterpa isu suap

Dalam proses dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dikabarkan berencana menyuap Dewas KPK agar tak dilanjutkan ke sidang etik.

Akan tetapi, pihak Dewas KPK mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana yang telah disiapkan Wakil Ketua KPK itu.

"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Tumpak, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Seluruh Anggota Dewas KPK Jadi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli

Tumpak pun meminta pihak yang mengetahui dugaan adanya rencana tersebut untuk melaporkannya ke Dewas.

"Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut," ucap dia.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana suap tersebut.

Senada dengan Tumpak, Syamsuddin pun meminta pihak yang mengetahui informasi tersebut agar melaporkannya ke Dewas untuk diusut lebih lanjut.

"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas, agar kami bisa mengusutnya," ucap mantan peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Baca juga: Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka

Koran Tempo 2 Juli 2022 lalu memberitakan, Lili Pintauli disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik.

Dalam artikelnya disebutkan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi dan rekan sejawatnya.

Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Namun, rencana Lili dan suap itu disebut ditolak oleh Dewas.

Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK: 60 Hari Harus Sudah Diputus

Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.

KPK dukung penegakan etik Dewas

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyakini bahwa Dewas KPK bakal memproses dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Lili PIntauli Siregar secara profesional.

Menurutnya, Dewas bakal memproses perkara dugaan pelanggaran etik berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak akan terpengaruh oleh adanya suap.

"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," ujar Ali.

"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ucap dia.

Baca juga: MAKI Sarankan Lili Pintauli Mundur Sebelum Disidang Etik Dewas agar Hemat Waktu

Pada prinsipnya, kata Ali, KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak menghormati proses etik terhadap Lili Pintauli yang tengah berlangsung tersebut.

"Karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ujar Ali.

Pernah disanksi etik

Sebelum menjalani sidang etik ini, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga pernah berhadapan dengan sidang etik Dewas KPK.

Dalam kasus sebelumnya, Lili disanksi berat oleh Dewas lantaran terbukti bersalah melakukan komunikasi dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kala itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Ini Kronologi Kasusnya...

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Didesak hukum Lili dengan permintaan mundur

Mengenai pelanggaran etik kedua Lili ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK menjatuhi sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.

Baca juga: Jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Etik, Dewas KPK Diminta Tak Ragu Sanksi Tegas

Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi.

Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.

"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com