Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/07/2022, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kereta api.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi oleh Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan SE tersebut, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang tak perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR jika ingin menggunakan kereta api antarkota.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

“Hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Dengan hasil negatif dua tes tersebut, masyarakat yang baru mendapat dosis kedua vaksinasi Covid-19 dapat menerima booster di stasiun saat keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan kereta api yang baru menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19 harus mencantumkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang 3 x 24 jam.

Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik

Bagi penderita komorbid, syarat vaksinasi Covid-19 tidak diberlakukan. Hanya saja, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

“Namun, (penderita komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” isi edaran tersebut.

“Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut, semua pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Pemeriksaan PeduliLindungi Diperketat

Sebelumnya, syarat PPDN dengan kereta api diatur dalam SE Nomor 57 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 Mei 2022.

Karena penyebaran Covid-19 menurun kala itu, Kemenhub melakukan sejumlah pelonggaran, misalnya masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.

Lalu, masyarakat dengan komorbid dan belum menerima vaksinasi Covid-19 masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Nasional
Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS 'Walkout' Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

[POPULER NASIONAL] PKS "Walkout" Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

Nasional
Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke