JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik perdana terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Selasa (5/7/2022).
Lili bakal menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam waktu 60 hari ke depan Dewas akan memutuskan hasil persidangan etik tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Sidang Etik Lili Pintauli Terkait MotoGP Hari Ini, Tak Akan Singgung soal Dugaan Suap
Hal itu, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 tahun 2022.
“Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus,” ujar Alberina, ditemui di Kantor Dewas di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK menjatuhi sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang Disidang Etik Lagi...
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi.
Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.