JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Senin (11/7/2022).
Lili sedianya bakal menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Lili tidak hadir dalam agenda tersebut.
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Seluruh Anggota Dewas KPK Jadi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadirannya dari pimpinan KPK.
Dalam surat itu disebutkan Lili Pintauli tengah melaksanakan tugas pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022.
“Ada surat kita terima dari pimpinan, (Lili Pintauli) melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,” kata Tumpak.
Baca juga: Lili Pintauli Sedang di Bali, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup mulai hari ini. Dalam waktu 60 hari Dewas KPK akan memutuskan hasil dari persidangan tersebut.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.