JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu dibuat merespon SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tulis SE Kemenhub dikutip Senin (11/7/2022).
Sementara itu untuk anak berusia di bawah 6 tahun tidak diharuskan mendapat vaksinasi Covid-19 atau menunjukan hasil negatif tes rapid tes antigen dan RT-PCR.
“Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi SE tersebut.
Sedangkan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid yang menyebabkan tidak diperbolehkan menerima vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan menggunakan kereta api antar kota.
Tapi, wajib menunjukan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya dan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Baca juga: Sebelum PTM Tahun Ajaran Baru, IDAI Sarankan Siswa dan Guru Vaksinasi Booster
Terakhir, pelaku perjalanan kereta api yang tak harus menunjukan hasil negatif kedua tes tersebut adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan penerapan kebijakan baru dilakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.
Di sisi lain, SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai pekan depan itu bertujuan mendorong program vaksinasi booster.
“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.