Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2021, 21:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Adapun Lili dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Senin Pekan Depan

Tidak hanya itu, menurut dia, setelah terbongkarnya indikasi pelanggaran etik tersebut, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

Sebab, ujar Kurnia, perilaku Lili tersebut dapat disangka melanggar Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewan Pengawas adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan agar dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut," ucap Kurnia.

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/8/2021).

"Ya, Senin 30 Agustus 2021,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho kepada Kompas.com, Jumat. 

Kendati demikian, Albertina tidak merinci berapa saksi yang telah diperiksa Dewas terkait kasus ini.

Baca juga: ICW Desak Sidang Etik terhadap Lili Pintauli Dilakukan secara Obyektif dan Independen

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik terhadap salah satu pimpinan KPK itu berlangsung secara tertutup.

Namun, putusan sidang etik tersebut akan terbuka untuk umum.

Hal itu sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas: Masih Periksa Saksi

Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Nasional
Prabowo Sebut SBY Beri Fondasi Kuat bagi Jokowi Lanjutkan Pembangunan

Prabowo Sebut SBY Beri Fondasi Kuat bagi Jokowi Lanjutkan Pembangunan

Nasional
Ledakan di RS Eka Hospital, Polri Sebut Alat MRI 'Overheat'

Ledakan di RS Eka Hospital, Polri Sebut Alat MRI "Overheat"

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Ingin Buat Peta 12 Wilayah Tumbuhan RI

Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Ingin Buat Peta 12 Wilayah Tumbuhan RI

Nasional
Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Nasional
Elite PDI-P Bocorkan Ada Kandidat Cawapres Ganjar Selain Mahfud dan Sandiaga Uno

Elite PDI-P Bocorkan Ada Kandidat Cawapres Ganjar Selain Mahfud dan Sandiaga Uno

Nasional
Djarot Anggap Demokrat Batal Dukung Ganjar bukan Karena Megawati Belum Bertemu SBY

Djarot Anggap Demokrat Batal Dukung Ganjar bukan Karena Megawati Belum Bertemu SBY

Nasional
Momen SBY Nyanyi Lagu Tipe-X 'Kamu Ngga Sendirian' Khusus untuk Prabowo

Momen SBY Nyanyi Lagu Tipe-X "Kamu Ngga Sendirian" Khusus untuk Prabowo

Nasional
Terima Dukungan Demokrat Sebagai Capres, Prabowo: Tidak Akan Saya Kecewakan

Terima Dukungan Demokrat Sebagai Capres, Prabowo: Tidak Akan Saya Kecewakan

Nasional
Jokowi Sebut Jalan Tol Balikpapan-IKN Rampung Pertengahan 2024

Jokowi Sebut Jalan Tol Balikpapan-IKN Rampung Pertengahan 2024

Nasional
PDIP Hormati Keputusan Bawaslu Jika Gibran-Bobby Disebut Langgar UU Pemilu

PDIP Hormati Keputusan Bawaslu Jika Gibran-Bobby Disebut Langgar UU Pemilu

Nasional
Salam Hormat AHY Tandai Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres

Salam Hormat AHY Tandai Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres

Nasional
Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Nasional
Resmi Usung Prabowo, AHY Titip Soal Kesinambungan dan Perubahan

Resmi Usung Prabowo, AHY Titip Soal Kesinambungan dan Perubahan

Nasional
Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com