JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Senin Pekan Depan
Tidak hanya itu, menurut dia, setelah terbongkarnya indikasi pelanggaran etik tersebut, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.
Sebab, ujar Kurnia, perilaku Lili tersebut dapat disangka melanggar Pasal 65 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
"Hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewan Pengawas adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan agar dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut," ucap Kurnia.
Dewas KPK akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/8/2021).
"Ya, Senin 30 Agustus 2021,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho kepada Kompas.com, Jumat.
Kendati demikian, Albertina tidak merinci berapa saksi yang telah diperiksa Dewas terkait kasus ini.
Baca juga: ICW Desak Sidang Etik terhadap Lili Pintauli Dilakukan secara Obyektif dan Independen
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik terhadap salah satu pimpinan KPK itu berlangsung secara tertutup.
Namun, putusan sidang etik tersebut akan terbuka untuk umum.
Hal itu sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas: Masih Periksa Saksi
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.