JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pelantikan 44 eks pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik antara lain eks Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, eks Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Mereka bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk oleh Polri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendukung setiap lembaga yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi.
"Hal ini, sesuai dengan tugas KPK yang diamanatkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik," ujar Ali, melalui keterangan pers, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Akan Langsung di Bawah Kapolri
Menurut Ali, koordinasi yang solid antar-lembaga menjadi kunci sinergi yang harus terus dibangun oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Sehingga, seluruh pemangku kepentingan punya visi yang sama untuk memberantas korupsi, dengan saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
"Agar bisa saling memberikan dukungan dan counterpartner untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," ucap dia.
Ali menilai, KPK maupun penegak hukum lain hingga lembaga peradilan tidak bisa bekerja sendiri.
Menurut dia, dukungan sekaligus pengawasan publik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.