JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Kamis (9/12/2021), Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU Perampasan Aset segera ditetapkan.
"Ini juga penting sekali akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan, insya Allah, ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi, saat memberikan sambutan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi ke DPR.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) supaya masuk Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR
Setelah kedua RUU itu gagal menjadi prioritas, pemerintah dan parlemen membuat kesepakatan.
Mahfud menyebutkan, hanya satu rancangan legislasi yang bakal dipertimbangkan sebagai prioritas pada 2022, yakni RUU Perampasan Aset.
"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap DPR bisa memahami pentingnya RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
"Kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," imbuh Mahfud.
Dari era SBY hingga Jokowi
Kegagalan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas di DPR sudah terjadi sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan pengesahan RUU ini sejak zaman SBY hingga Jokowi.
Namun, RUU ini tetap tak pernah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR.