JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: WNI yang Berduka karena Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina
Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, ia mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.
"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.
Baca juga: Satgas: Karantina Mandiri Diizinkan untuk Pejabat Dalam Negeri Setingkat Eselon 1 ke Atas
Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
"Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.