JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melelang aset PT Timor Putra Nasional dengan total nilai limit sebesar Rp 2,425 triliun.
Untuk diketahui, nilai limit adalah harga maksimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto, yakni Hutama Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Berdasarkan surat pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V yang terbit di harian Kompas, Selasa (14/12/2021), aset yang dilelang terdiri atas empat bidang tanah.
Baca juga: Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Pemerintah, Ini Rinciannya...
Untuk melakukan lelang, dibutuhkan uang jaminan sebesar Rp 1 triliun oleh peserta lelang.
Lalu, bagaimana cara mengikuti lelang dari aset-aset Tommy Soeharto tersebut?
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022) dengan batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server.
Alamat domain lelang bisa diakses melalui https://www.lelang.go.id
Penjualan lelang atas hasil eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tersebut bakal dilakukan dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Baca juga: Gugatan Tommy Soeharto Rp 56 Miliar kepada Pemerintah Ditolak
Cara mengikuti lelang seperti dijelaskan pada lelang.go.id adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.