JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri.
Diketahui, Polri akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Kortas Tipikor.
Adapun dalam struktur organisasi Mabes Polri, saat ini Dittipidkor berada di bawah Bareskrim Polri.
"Dittipidkor nanti ditingkatkan orgasnya menjadi Kortas Tipikor langsung di bawah Kapolri,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Kini Resmi Jadi ASN Polri
Dedi menambahkan, nantinya Kortas Tipikor ini kana memiliki empat direktur.
"Memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerja sama antar lembaga,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sempat menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Jalani Pendidikan Selama 2 Pekan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.