JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8/2021).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang yang tengah dilakukan Dewan Pengawas tersebut masih memeriksa sejumlah saksi.
"Masih sidang periksa saksi," kata Albertina kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut terkait berapa saksi yang diperiksa Dewas dan kapan hasil putusan akan sidang etik tersebut selesai.
Baca juga: Jalani Sidang Etik, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Penjelasan terkait sidang etik tersebut, kata dia, lebih lanjut ditanyakan kepada Juru Bicara KPK.
"Jelasnya tanyakan ke jubir ya," ucap Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik terhadap salah satu pimpinan KPK itu akan berlangsung secara tertutup.
Namun, putusan sidang etik tersebut akan terbuka untuk umum.
Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Besok, Novel Harap Dewas Tak Membela atau Menutupi
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, seharusnya sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar digelar secara terbuka.
Sebab, menurut dia, publik harus mengetahui bagaimana kebenaran atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat publik, termasuk pimpinan KPK.
"Sepanjang itu berkaitan dengan pejabat publik, harusnya terbuka dan juga dibuka untuk umum. Agar publik tahu kebenarannya seperti apa," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu.
Feri mengatakan bahwa, sidang etik di mana pun itu, yang berkaitan dengan pejabat publik seharusnya memang dilakukan secara terbuka.
Kecuali, lanjut dia, ada hal-hal di persidangan yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan berkaitan dengan anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.