Jika kondisinya seperti itu, peradilan akan menentukan sidang itu untuk ditutup.
Keterbukaan sidang etik terhadap pimpinan KPK itu, kata Feri, juga bisa membuat Dewan Pengawas KPK dinilai melaksanakan proses tersebut dengan mengedepankan transparansi.
"Agak aneh kalau kemudian dewan pengawas yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keterbukaan, lalu menutup perkara ini. Jangan-jangan memang ini hanya drama saja," ucap dia.
Baca juga: MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara
Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.