JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021).
"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa.
"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Warga Bekasi yang Gagal Vaksinasi karena NIK-nya Dipakai WNA
Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan.
Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang.
"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia.
Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru. Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: NIK Dipakai Orang Lain di Tangsel, Warga Jakarta Tunda Vaksinasi Covid-19
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.