JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei mendatang.
Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik
Dalam perkara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata juga dilaporkan atas pelanggaran yang sama.
Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Nurul Ghufron.
“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut perkara dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron akan segera dituntaskan.
Baca juga: Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik
Syamsuddin berharap, tindakan Ghufron melaporkan Albertina bukan karena ia sedang tersandung masalah etik dengan Kementan.
“Secepatnya akan diselesaikan. Ditunggu saja,” tutur Syamsuddin.
Sebagai informasi, Nurul Ghufron saat ini tengah menjadi sorotan karena melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mempersoalkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening Jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa itu sebelumnya diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
Baca juga: Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Adapun Albertina berkoordinasi dengan PPATK dalam melaksanakan tugas selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab penanganan perkara etik.
Menurutnya, Dewas memang boleh koordinasi yang dilakukan dengan PPATK sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan RB).
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.