JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Albertina menjelaskan wewenang Dewan Pengawas KPK, di antaranya memberi atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada penyidik KPK.
Dalam hal pemberian izin penyadapan, Albertina yakin hal ini tak akan menyebabkan terjadinya kebocoran informasi.
"Tugas Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat dihubung-hubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi," kata Albertina dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Rabu.
Baca juga: Politikus Nasdem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan
Menurut Albertina, dalam penanganan suatu kasus, kebocoran informasi bisa saja terjadi seandainya izin penyadapan diberikan oleh pengadilan.
Kebocoran info juga mungkin terjadi jika saja penyadapan tak perlu izin Dewan Pengawas.
"Permasalahan kebocoran informasi penyadapan ini tergantug dari integritas masing -masing personal yang terlibat dalam permohonan atau pemberian izin penyadapan tersebut," ujar dia.
Terkait dengan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa kewajiban izin dalam proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan memperlambat proses penegakan hukum, Albertina juga membantah hal tersebut.
Sebagaimana bunyi UU KPK, batasan waktu bagi Dewan Pengawas untuk memberikan atau tak memberikan izin yakni 1 hingga 24 jam sejak izin diajukan.
Baca juga: Mewakili Jokowi, Staf Menkumham: Izin Penyadapan Beri Kepastian Hukum
Namun demikian, pada praktiknya pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK di luar jam operasional kerja yang berlaku di KPK, termasuk pada hari libur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan