Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Minta 200.000 Dollar AS ke Djoko Tjandra untuk 'Success Fee'

Kompas.com - 23/09/2020, 20:04 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking diduga meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), permintaan itu diutarakan Anita saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.

Anita sekaligus menyodorkan surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang pada akhirnya disetujui Djoko Tjandra.

"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

Baca juga: Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra

"Kemudian Joko Soegiarto Tjandra menyetujuinya dan menandatangani dokumen tersebut," sambung dia.

Pertemuan itu turut dihadiri Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan seseorang bernama Rahmat.

Pada pertemuan itu, Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.

Pinangki sebelumnya telah berjanji kepada Djoko Tjandra untuk mengenalkan seorang temannya yang merupakan pengacara untuk mengurus masalah hukum Djoko Tjandra.

Dalam pertemuan yang sama, Pinangki sempat menyarankan agar Djoko Tjandra ditahan terlebih dulu oleh kejaksaan.

"Pada pertemuan tanggal 19 November 2019, terdakwa juga menyarankan kepada Joko Soegiarto Tjandra agar Joko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh Kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya," ungkap dia.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat

Kemudian, mereka pun membahas cara memulangkan Djoko Tjandra dengan meminta fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Setelah rencana meminta fatwa telah disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka kepada Pinangki melalui perantara.

Nominalnya sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total yang dijanjikan. Sebanyak 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.

Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari perantara, Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com