JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil dari penyadapan perdana yang dilakukan pasca-revisi UU KPK.
"Kasus ini, dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang dilakukan pasca revisi Undang-Undang 19/2019. Itu dalam catatan saya," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya sebagai Tersangka
Nawawi menuturkan, Ismunandar serta sejumlah pihak lainnya telah berada dalam pantauan KPK, hingga akhirnya terjaring dalam OTT, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Nawawi menyebut, KPK sudah mulai menyadap Ismunandar sejak Februari 2020 lalu ketika KPK mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami sudah memantau sejak adanya pengaduan laporan masyarakat pada Februari," kata Nawawi.
Baca juga: Bupati Kutai Timur Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Konstruksi Perkaranya
Nawawi menambahkan, OTT terhadap Ismunandar ini menjadi bukti KPK tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 dan merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK.
"Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," kata Nawawi.
Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.