JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai, Hary terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo," kata Yanuar.
Baca juga: PMN Diklaim Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Hary dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, JPU menuntut agar eks Direktur Utama Jiwasraya Hendirsman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata jaksa.
Baca juga: Kejagung Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya Jilid II, Berikut Daftar Namanya
Dalam perkara ini, JPU menyebut ada tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga terdakwa lain yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.