JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/3020), menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR.
Mewakili Presiden, hadir staf Menteri Hukum dan HAM Agus Hariadi.
Di hadapan Mahkamah, Agus memberikan keterangan soal pengaturan izin penyadapan yang baru diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Menurut Agus, ketentuan tentang izin penyadapan ini dibuat demi memberikan atas keadilan hukum.
"Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya
Menurut Agus, pada dasarnya penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang dan ilegal secara hukum. Sebab, kegiatan tersebut dapat digunakan untuk kejahatan.
Namun demikian, penyadapan dapat menjadi legal jika tujuannya adalah dalam rangka penegakkan hukum.
Oleh karenanya, untuk melegalkan penyadapan, diperlukan suatu izin. Dalam hal penyadapan dugaan korupsi, izin harus didapat KPK dari Dewan Pengawas KPK.
"Untuk mendapatkan legalnya sesuatu yang dilarang menurut hukum, maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang," ujar Agus.
Agus menegaskan, revisi UU KPK yang menambahkan ketentuan mengenai izin penyadapan semata-mata bertujuan untuk melegalkan perbuatan yang dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Dituding Lemahkan KPK, Istana Ingatkan UU KPK Produk DPR Juga
"Sehingga dalam revisi pasal a quo bertujuan untuk menyempurnkan substansi tentang kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai dengan kadiah hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D," kata Agus.
Diketahui, sejumlah pegiat antikorupsi asal Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beberapa pegiat antikorupsi itu ialah Jovi Andrwa Bachtiar, Richardo Purba, Lenoardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.
Ada sejumlah pasal yang mereka ajukan dalam uji materi, salah satunya soal izin penyadapan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.