JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK), Senin (3/2/3020), menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR.
Mewakili Presiden, hadir staf Menteri Hukum dan HAM Agus Hariadi.
Di hadapan Mahkamah, Agus memberikan keterangan soal pengaturan izin penyadapan yang baru diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Menurut Agus, ketentuan tentang izin penyadapan ini dibuat demi memberikan atas keadilan hukum.
"Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya
Menurut Agus, pada dasarnya penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang dan ilegal secara hukum. Sebab, kegiatan tersebut dapat digunakan untuk kejahatan.
Namun demikian, penyadapan dapat menjadi legal jika tujuannya adalah dalam rangka penegakkan hukum.
Oleh karenanya, untuk melegalkan penyadapan, diperlukan suatu izin. Dalam hal penyadapan dugaan korupsi, izin harus didapat KPK dari Dewan Pengawas KPK.
"Untuk mendapatkan legalnya sesuatu yang dilarang menurut hukum, maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang," ujar Agus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan