JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memaparkan prosedur perizinan penyadapan KPK.
Albertina mengatakan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dengan membawa surat permohonan izin penyadapan serta melakukan gelar perkara.
"Penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekertariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas," kata Albertina dalam rapat kerja dengan Komisi III di kompleks Parlemen, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Dewas KPK Evaluasi Kinerja Komisioner dan Pegawai dengan Cara Ini...
Albertina mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat atas permintaan izin penyadapan.
Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung menyusun surat pemberian izin penyadapan. Namun, jika tidak disetujui, akan dibuat surat penolakan oleh Dewas.
"Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1x24 jam," ujar dia.
Albertina mengatakan, syarat pengajuan surat permohonan izin penyadapan harus disertai surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Kemudian, dalam surat permohonan izin penyadapan dicantumkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan.
"Itu yang penting. Lalu dilampirkan juga sprinlidik atau sprindiknya, itu persyaratan penyadapan," ucap dia.
Baca juga: Beda dengan UU KPK, Dewas Evaluasi Pimpinan dan Pegawai Per Tiga Bulan
Lebih lanjut, Albertina mengatakan, penyadapan berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tanpa dilakukan gelar perkara.
Ia mengatakan, penyidik KPK juga berkewajiban untuk melaporkan hasil dari penyadapan.
"Boleh mengajukan kembali tanpa gelar perkara dan akan diperpanjang 6 bulan. Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama 1 tahun. Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan," kata Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.