JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM untuk kali kedua.
“Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM. Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Secara terpisah, Komnas HAM membenarkan perihal pengembalian berkas Peristiwa Paniai tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk
Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
Menurutnya, apabila Kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat Papua.
“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensif jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.
Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap
Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan