Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pastikan Petunjuk yang Diberikan Terkait Berkas Paniai Tak Lampaui Kewenangan Komnas HAM

Kompas.com - 06/05/2020, 07:30 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi Komnas HAM pada berkas penyelidikan Peristiwa Paniai tak melampaui kewenangan mereka selaku penyelidik.

Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan, pihaknya tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan karena merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Disebut Tak Laksanakan Satu Pun Petunjuk Kejagung pada Berkas Paniai, Ini Penjelasan Komnas HAM

Ia pun menyayangkan pernyataan Komnas HAM karena dinilai terkesan saling melempar tanggung jawab antara kedua institusi.

Yuspar kemudian merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pasal 18 dan 19 pada UU tersebut mengatur tentang kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Disebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan, menerima laporan, memanggil korban, saksi, hingga pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan keterangan di tempat kejadian.

Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM

Kemudian, dengan perintah penyidik, Komnas HAM dapat memeriksa surat, menggeledah, menyita, memeriksa tempat, dan mendatangkan ahli.

“Artinya, tindakan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM adalah bentuk pro justicia atas perintah penyidik,” tuturnya.

Setelah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, Kejagung menilai berkas belum memenuhi unsur peristiwa pelanggaran HAM berat.

Maka dari itu, berkas dikembalikan kepada Komnas HAM diserta petunjuk untuk dilengkapi.

Yuspar pun mengklaim bahwa petunjuk telah diberikan secara jelas dan tidak sulit untuk dilaksanakan.

Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM

Setelah petunjuk dilaksanakan, Kejagung akan kembali meneliti apakah berkas telah memenuhi syarat.

“Apakah Peristiwa Paniai termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, seperti apa yang disampaikan Komisaris Choirul Anam, makanya petunjuk penyidik dilaksanakan dulu baru mengambil kesimpulan apakah terpenuhi unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat sesuai petunjuk penyidik,” ujar dia.

Kejagung akan menilai berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM serta bukti-bukti dari peristiwa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com