“Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM. Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Secara terpisah, Komnas HAM membenarkan perihal pengembalian berkas Peristiwa Paniai tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
Menurutnya, apabila Kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat Papua.
“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensif jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.
Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang telah diperbaiki tersebut.
Namun, menurutnya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan.
“Ternyata setelah berkas dikembalikan tidak ada satupun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Bahkan, Hari mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM beralasan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.
“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam, Senin (4/5/2020).
Diberitakan, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13272231/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-paniai-ke-komnas-ham-untuk-kedua-kali