Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali

Kompas.com - 28/05/2020, 13:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM untuk kali kedua.

“Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM. Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Secara terpisah, Komnas HAM membenarkan perihal pengembalian berkas Peristiwa Paniai tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk

Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.

Menurutnya, apabila Kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat Papua.

“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensif jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang telah diperbaiki tersebut.

Namun, menurutnya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan.

“Ternyata setelah berkas dikembalikan tidak ada satupun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Bahkan, Hari mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com