JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan pihaknya sedang menyusun petunjuk terkait berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai alasan berkas penyelidikan Paniai tersebut dinyatakan tidak lengkap.
"Materinya masih dirumuskan. Intinya ada dua itu (tidak memenuhi syarat formil dan materiil). Satu, dua, tiganya masih dirumuskan tim," kata Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat
Jika dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM sebagai penyelidik. Kemudian, Kejagung akan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi Komnas.
Ali pun meminta publik menunggu hasil lengkap terkait penelitian berkas Paniai oleh Kejagung.
"Syarat formal itu kan formatnya banyak, syarat materialnya banyak, biar dirumuskan dulu timnya. Intinya semua perkara kan begitu, bukan hanya HAM berat, di KUHAP seperti itu. Tunggu saja," ujarnya.
Baca juga: Kepada Mahfud, Jaksa Agung Mengaku Telah Mempelajari Kasus Paniai
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penelitian Berkas Paniai Belum Final
Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
"Nanti kita laporkan Pak Jaksa Agung nanti sikapnya seperti apa, menanti petunjuk Pak Jaksa Agung," tuturnya.
Baca juga: Amnesty International: Kasus Paniai Seharusnya Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Pernyataan Politis
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).
Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar satu hingga dua hari setelahnya.
Namun, Kejaksaan Agung tidak kunjung memberikan jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), ST Burhanuddin mengatakan, tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).
Baca juga: Bantah Moeldoko, Amnesty International: Kasus Paniai Dipicu Kekerasan Aparat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.