Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap

Kompas.com - 06/05/2020, 07:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membuka diri apabila Komnas HAM ingin berkonsultasi terkait petunjuk yang harus dilengkapi dalam berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.

“Kita penyidik bersedia memberikan pemahaman sesuai petunjuk yang diberikan. Kalau penyelidik Komnas HAM mau konsultasi, kami siap dari penyidik bersedia memberikan pemahaman,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Hal itu dikarenakan Komnas HAM tidak pernah melaksanakan satupun petunjuk Kejagung sebagai penyidik.

Ia pun mempertanyakan apakah Komnas HAM tidak memahami petunjuk yang diberikan penyidik.

Baca juga: Kejagung Pastikan Petunjuk yang Diberikan terkait Berkas Paniai Tak Lampaui Kewenangan Komnas HAM

Meski petunjuk tak pernah dipenuhi, sepengetahuan Yuspar Komnas HAM tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kendala maupun penyelesaian kasus.

“Selama ini saya sudah satu tahun selaku Direktur HAM Berat, belum pernah kita melakukan koordinasi untuk penyelesaian kasus HAM berat melainkan saling lempar tanggung jawab yang bukan yuridis,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya mengaku bersedia bila Komnas HAM ingin berkonsultasi terkait petunjuk yang diberikan Kejagung.

Bahkan, tak hanya terkait Peristiwa Paniai saja. Kejagung membuka peluang terhadap kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Baca juga: Disebut Tak Laksanakan Satu Pun Petunjuk Kejagung pada Berkas Paniai, Ini Penjelasan Komnas HAM

Yuspar berharap, Kejagung dan Komnas HAM dapat “satu suara” perihal penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“Tidak tertutup dengan kasus Paniai saja. Ada 12 kasus yang masih tergantung, kita bisa mengkoordinasikan dan konsultasikan demi penegakan hukum pelanggaran HAM berat,” ucap dia.

“Dengan adanya konsultasi dan koordinasi yang baik, dengan pemahaman yang sama, semuanya bisa terselesaikan,” sambung Yuspar.

Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk harus dilengkapi pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM

Hal itu menjadi alasan Komnas HAM tidak melaksanakan satupun petunjuk Kejagung dalam berkas tersebut.

“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Namun, Kejaksaan Agung memastikan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi Komnas HAM pada berkas Paniai tak melampaui kewenangan Komnas HAM selaku penyelidik.

“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com