JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Adapun kasus dugaan korupsi pengelolaan emas ini sudah naik tahap penyidikan di Kejagung sejak 10 Mei 2023.
“Kejagung diharapkan meng-update perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kejagung Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Salah Satunya di Antam
Lebih lanjut, Nurokhman menyebut, Komjak juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.
Tim tersebut, kata Nurokhman, bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap berjalan dan tidak mandek.
"(Tugas) Tim yang sudah dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja dalam hal ini dalam penanganan perkara untuk segera diselesaikan agar ada kepastian hukum," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Sita 128 Gram Emas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai seharusnya Kejagung segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi emas berjalan lambat dibandingkan penanganan kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Padahal, menurutnya, penyidik Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah sejumlah tempat dalam perkara tersebut.
“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak," kata Abdul.
Merespons ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi memastikan pihaknya masih memproses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas emas.
Dia juga mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan soal perkara ini.
“Kami kan masih berkoordinasi,” kata Kuntadi singkat.
Sebelumnya, Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.