DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).
Menurut Mahfud, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Ketentuan Pemerintah Bisa Ubah UU lewat PP di RUU Cipta Kerja Dikritik
Sebaliknya, lanjut dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menyarankan temuan dalam Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja itu disampaikan kepada DPR.
Baca juga: BPJS Watch Desak Pemerintah dan DPR Transparan soal Omnibus Law
Masyarakat atau perwakilan masyarakat disarankan memberikan masukan dalam proses pembahasan draf tersebut di DPR.
"Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP. Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? Nanti saya cek," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi Nuraini mengkritik Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Baca juga: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.
Nuraini menilai, Pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyalahi tata perundang-undangan.
Sebab, peraturan pemerintah seharusnya tidak lebih tinggi ketimbang undang-undang.
Baca juga: Insan Pers Tolak Pemerintah Ikut Campuri Dunia Pers Lewat Omnibus Law
"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law Pasal 170 PP di atas UU. Itu sudah menyalahi tata aturan perundangan kita," kata Nuraini di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut, Nuraini merasa khawatir terjadi kesimpangsiuran apabila UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya bisa diubah dengan PP.
Sebab, adanya kemungkinan setiap kementerian dapat mengeluarkan peraturan.
"Apalagi kalau nanti PP itu diatur menjadi peraturan kementerian. Jadi tiap menteri itu bisa mengubah UU, bayangkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.