Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Kompas.com - 05/07/2024, 20:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya ditetapkan sebagai tersangka suap.

Pernyataan itu mereka sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di lingkungan Kementan.

Menurut pengacara SYL, para pejabat itu tidak terpaksa memberikan uang dan barang-barang kepada SYL.

"Karena pejabat Kementerian Pertanian RI memiliki kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatannya," kata salah seorang pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Pengacara SYL mengatakan, berdasarkan persidangan, pemberian itu berdasar pada niat batin pelaku perbuatan pidana atau "mens rea" agar mereka tetap menduduki jabatannya di Kementan.

Menurut pengacara, dalam kondisi pemberian tersebut sangat jelas terdapat "meeting of mind" atau kesamaan kehendak antara pejabat Kementan selaku pemberi dan SYL selaku penerima.

Karena itu, menurut mereka, konstruksi kasus SYL seharusnya menyangkut Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap.

"Pemberian suap dalam hal ini para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dilakukan pemeriksaan dan dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," ujar Jamaludin.

Baca juga: SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Namun, dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan konstruksi kasus pemerasan.

Padahal, berdasarkan keterangan ahli Agus Surono yang dihadirkan di muka sidang, keberadaan "meeting of mind" bisa menggeser konstruksi hukum.

"Konsekuensi adanya meeting of mind antara pemberian dan penerimaan tersebut dapat menggeser konstruksi tindak pidana," tutur Jamaludin.

Baca juga: SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran

Dalam persidangan, salah satu mantan bawahan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengaku mengikuti perintah SYL untuk mengumpulkan uang hasil memeras.

Kasdi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, mengaku melakukan hal itu karena takut kehilangan jabatannya.

"Takut kehilangan jabatan,” kata Kasdi saat menjawab pertanyaan hakim, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dankormar Usul Pembentukan Batalyon Marinir di Perbatasan seperti TNI AD

Dankormar Usul Pembentukan Batalyon Marinir di Perbatasan seperti TNI AD

Nasional
Jubir Sebut Prabowo Bahas Tugas Kepresidenan saat Bertemu Jokowi

Jubir Sebut Prabowo Bahas Tugas Kepresidenan saat Bertemu Jokowi

Nasional
PKS: Kita Doakan Saja Kaesang Jadi Maju, Tinggal Atur di Jateng atau Jakarta

PKS: Kita Doakan Saja Kaesang Jadi Maju, Tinggal Atur di Jateng atau Jakarta

Nasional
Perputaran Uang Sindikat Judi dan Pornografi 'Online' Jaringan Taiwan Capai Rp 500 M

Perputaran Uang Sindikat Judi dan Pornografi "Online" Jaringan Taiwan Capai Rp 500 M

Nasional
Ketua KPK Minta Penyidik yang Buru Harun Masiku Tak Gubris Tantangan Megawati

Ketua KPK Minta Penyidik yang Buru Harun Masiku Tak Gubris Tantangan Megawati

Nasional
Jokowi Dijadwalkan Lepas Kontingen Atlet Olimpiade Paris Pekan Ini

Jokowi Dijadwalkan Lepas Kontingen Atlet Olimpiade Paris Pekan Ini

Nasional
Respons Mahfud, Jokowi Sebut KPU Sukses Selenggarakan Pemilu 2024

Respons Mahfud, Jokowi Sebut KPU Sukses Selenggarakan Pemilu 2024

Nasional
Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Sebut Tak Ingin Memaksa jika Kondisi Lapangan Belum Siap

Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Sebut Tak Ingin Memaksa jika Kondisi Lapangan Belum Siap

Nasional
Soal Rencana Berkantor di IKN, Jokowi: Air dan Listrik Belum Siap

Soal Rencana Berkantor di IKN, Jokowi: Air dan Listrik Belum Siap

Nasional
PDI-P Segera Umumkan 7 Bakal Calon Gubernur, Termasuk Sumatera Utara

PDI-P Segera Umumkan 7 Bakal Calon Gubernur, Termasuk Sumatera Utara

Nasional
Pesimistis Konflik LCS Bisa Selesai, Kababinkum TNI Usul Turunkan Tensi di Lapangan

Pesimistis Konflik LCS Bisa Selesai, Kababinkum TNI Usul Turunkan Tensi di Lapangan

Nasional
Ditanya soal Restu untuk Kaesang, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Ditanya soal Restu untuk Kaesang, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Nasional
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya

Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya

Nasional
Setelah Bertemu PSI, Presiden PKS Sebut Duet Anies-Kaesang Menarik

Setelah Bertemu PSI, Presiden PKS Sebut Duet Anies-Kaesang Menarik

Nasional
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com