JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya ditetapkan sebagai tersangka suap.
Pernyataan itu mereka sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di lingkungan Kementan.
Menurut pengacara SYL, para pejabat itu tidak terpaksa memberikan uang dan barang-barang kepada SYL.
"Karena pejabat Kementerian Pertanian RI memiliki kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatannya," kata salah seorang pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan
Pengacara SYL mengatakan, berdasarkan persidangan, pemberian itu berdasar pada niat batin pelaku perbuatan pidana atau "mens rea" agar mereka tetap menduduki jabatannya di Kementan.
Menurut pengacara, dalam kondisi pemberian tersebut sangat jelas terdapat "meeting of mind" atau kesamaan kehendak antara pejabat Kementan selaku pemberi dan SYL selaku penerima.
Karena itu, menurut mereka, konstruksi kasus SYL seharusnya menyangkut Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap.
"Pemberian suap dalam hal ini para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dilakukan pemeriksaan dan dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," ujar Jamaludin.
Baca juga: SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan
Namun, dalam kasus ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan konstruksi kasus pemerasan.
Padahal, berdasarkan keterangan ahli Agus Surono yang dihadirkan di muka sidang, keberadaan "meeting of mind" bisa menggeser konstruksi hukum.
"Konsekuensi adanya meeting of mind antara pemberian dan penerimaan tersebut dapat menggeser konstruksi tindak pidana," tutur Jamaludin.
Baca juga: SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran
Dalam persidangan, salah satu mantan bawahan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengaku mengikuti perintah SYL untuk mengumpulkan uang hasil memeras.
Kasdi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, mengaku melakukan hal itu karena takut kehilangan jabatannya.
"Takut kehilangan jabatan,” kata Kasdi saat menjawab pertanyaan hakim, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.