JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (4/7/2024). Rapat dimulai pukul 10.06 WIB.
Hingga rapat dimulai, hanya ada 64 orang anggota DPR yang hadir di ruang sidang, dari total 560 anggota DPR .
Ada sebanyak 228 anggota yang mengajukan izin tak mengikuti rapat paripurna.
"Menurut catatan dari Kesekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir paripurna DPR RI permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 64 orang anggota, izin 228 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel membuka rapat paripurna, Kamis.
Baca juga: Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asyari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah
Meski demikian, anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna terhitung berasal dari semua fraksi.
Sehingga rapat pun tetap dapat dilaksanakan karena memenuhi kuorum.
"Dan dengan mengucapkan Bismilahhirohmanirohim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-20 masa persidangan kelima tahun sidang 2023-2024 hari Kamis 4 Juli 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tutur Gobel.
Rapat dihadiri oleh pimpinan DPR antara lain, Ketua Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Belum terlihat hadir saat pembukaan rapat, yaitu Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar.
Baca juga: DPR Restui Sri Mulyani Suntik Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN
Rapat paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda antara lain:
1. Penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023.
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ke-3 Atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
3. Pendapat Fraksi-fraksi atas 25 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/kota
4. Pendapat Fraksi-fraksi atas 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota.
5. Penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan.
6. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap :
a. RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
b. RUU Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan;
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.