JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tengah berupaya campur tangan terhadap dunia pers melalui draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam draf yang memuat 1.244 pasal itu, turut menyeret aturan pers guna merevisi dua pasal. Dua pasal tersebut adalah pasal 11 dan pasal 18.
Insan pekerja pers, yakni AJI, LBH Pers, PWI, hingga IJTI merasa keberatan dan mengecam masuknya dua pasal kegiatan pers ke dalam paket penyederhanaan aturan itu.
Revisi dalam Omnibus Law pada Pasal 11 sendiri berbunyi: "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".
Baca juga: Masih Percaya Parpol, KSPI Minta DPR Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Kemudian pasal 18 menyebutkan pemerintah menaikan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.
Adapun revisi ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar".
Kemudian: "ayat 2 bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar".
Lalu ayat 3 yang berbunyi: "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif".
Terakhir ayat 4 yang berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Baca juga: Selain Demo Besar-besaran, KSPI Akan Tempuh Langkah Hukum Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Atas usulan revisi pasal UU Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers pun telah bereaksi dan menyatakan sikap, sebagai berikut:
"Menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan, salah satu insan pers.
Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12.
Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.
Sementara Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.
Baca juga: Ini 9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
"Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers," lanjut dia.