JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih dalam proses administrasi.
Ia menyebutkan, draf keppres yang akan ia tanda tangani itu belum sampai ke meja kerjanya.
"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan Dewan Kehidupan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata dia.
Baca juga: Wapres Nilai Kasus Hasyim Asyari Coreng Nama KPU
Selain itu, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar jujur dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri di Den Haag, Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Kronologi Skandal Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.